Kominfo Telah Blokir 566.332 Situs Judi Online

- Senin, 22 Agustus 2022 | 22:36 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

TECHNODITION - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Hal itu dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. Penanganan per tahunnya dengan rincian sebagai berikut:

• Tahun 2018: 84.484 konten
• Tahun 2019: 78.306 konten
• Tahun 2020: 80.305 konten
• Tahun 2021: 204.917 konten
• Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Seru Untuk Mabar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," ungkap Semuel dalam keterangan resmi Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Samsung Bangun Dunia Belanja Baru Berbasis Visual

Lebih lanjut Kominfo menjelaskan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tokocrypto Kerja Sama Dengan UNS Surakarta Dirikan Pojok Kripto

"Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," ujar semuel.

Dalam penanganan judi online, kominfo mengidentifikasi sejumlah tantangan, diantaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara.

Baca Juga: MG ZS EV, SUV Pertama Bertenaga 100 Persen Elektrik

Untuk itu, Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.***

Halaman:

Editor: Dudin Mukhlis

Sumber: Siaran pers Kominfo

Tags

Terkini

Keamanan Siber KTT G20 Dilakukan Sejak Juli 2022

Minggu, 30 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Jokowi Rilis Jagat Nusantara, Metaverse Khusus IKN

Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Blibli Siap IPO, Incar Dana Segar Rp 8,17 Triliun

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:23 WIB

Kominfo Dukung Industri Gim Tanah Air

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:26 WIB

Kominfo Adakan Kompetisi TIK untuk Disabilitas

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:32 WIB

Kominfo Telah Blokir 566.332 Situs Judi Online

Senin, 22 Agustus 2022 | 22:36 WIB

Metanesia, Metaverse Buatan Telkom

Selasa, 9 Agustus 2022 | 08:22 WIB

Mitratel Raih Peringkat Triple A Dari Pefindo

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:10 WIB

Terpopuler

X